ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA PUNGUAN LIMBONG MULANA BORU BERE (PULIMBOR) SE – JABODETABEK BANTEN
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Perkumpulan kekeluargaan ini bernama: Punguan Pomparan Limbong Mulana dan Boru Bere yang bertempat tinggal di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Banten, yang disingkat: PULIMBOR SE-JABODETABEK BANTEN.
Pasal 2
1.PULIMBOR SE-JABODETABEK BANTEN, berkedudukan di Jakarta, meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Banten;
2.Dewan Pimpinan Pusat beralamat di Jakarta dan Wilayah disetiap/kota sesuai kebutuhan;
Pasal 3
PULIMBOR SE-JABODETABEK – BANTEN, didirikan pada Tanggal 29 Maret 2026 di Jakarta, dan terhitung dari waktu tersebut hingga waktu yang tidak ditentukan waktunya.
BAB II
AZAZ DAN SIFAT
Pasal 4
Azaz
PULIMBOR SE-JABODETABEK BANTEN berazakan Pancasila.
Pasal 5
Sifat
- PULIMBOR SE-JABODETABEK BANTEN adalah perkumpulan kekeluargaan, dan tidak merupakan organisasi politik.
- PULIMBOR SE-JABODETABEK BANTEN berada dalam kehidupan kekeluargaan yang diikat oleh adat istiadat berlandaskan “DALIHAN NATOLU”.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 6 Maksud dan tujuan dibentuknya PULIMBOR SE-JABODETABEK BANTEN :
- Menghimpun seluruh Pomparan Limbong Mulana dan Boru Bere;
- Mengembangkan dan melestarikan adat dan budaya Batak sebagai aset budaya bangsa, sehingga PULIMBOR SE-JABODETABEK BANTEN menjadi Punguan namarsahala ditengah-tengah Suku Bangsa Batak;
- Memelihara dan meningkatkan rasa kebersamaan dan kesetiakawanan sosial serta rasa kepedulian semua anggota baik suka maupun duka;
- Membina dan mengembangkan segenap potensi Sumber Daya Manusia (SDM) guna meningkatkan kesejahteraan Punguan Pomparan Limbong Mulana dan Boru Bere;
- Mengembangkan hubungan kerja sama serta kerukunan dengan perkumpulan- perkumpulan marga/suku lain di Jabodetabek-Banten maupun Punguan Limbong Mulana dan Boru Bere di luar Jabodetabek dan Banten.
BAB IV
KEGIATAN
Pasal 7
Untuk mencapai tujuan tersebut pada Pasal 6, PULIMBOR SE-JABODETABEK BANTEN melaksanakan kegiatan sebagai berikut: 1. Melakukan pendataan Pomparan Limbong Mulana dan Boru Bere, sehingga tersedia data jumlah anggota Punguan;
- Melakukan kegiatan sosial dan kerohanian sesama anggota untuk pembinaan dan pengembangan rasa persatuan dan kesatuan;
- Melakukan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan yang berkaitan dengan ekonomi, sosial dan budaya;
- Melakukan berbagai kegiatan untuk memelihara dan membina kerukunan suku diantara sesama anggota khususnya dan dengan perkumpulan marga/suku lain pada umumnya.
BAB V
PEMBAGIAN WILAYAH DAN KEANGGOTAAN
Pasal 8
Pembagian Wilayah PULIMBOR SE-JABODETABEK BANTEN terdiri dari Wilayah-wilayah yang jumlahnya disesuaikan dengan perkembangan jumlah anggota dan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 9
Keanggotaan Anggota PULIMBOR SE-JABODETABEK BANTEN ialah Pomparan Marga Limbong dan Boru Bere yang berdomisili di Jabodetabek Banten dengan memperhatikan Ketentuan Pasal 6 dan telah terdaftar menjadi anggota.
Pasal 10
Hak Anggota
1.Dipilih untuk menjadi pengurus dan memilih pengurus;
2.Memberi saran/masukan kepada pengurus baik secara lisan maupun tulisan;
3.Mendapatkan bantuan pelayanan sosial dan adat sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga;
4.Mekanisme Hak Anggota selanjutnya akan diatur dalam anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
Kewajiban Anggota
1.Mejunjung tinggi dan menjaga nama baik serta kehormatan Punguan;
2.Tunduk dan Taat kepada aturan Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART );
3.Ikut secara aktif melakasanakan program-program Punguan; Membayar uang pangkal dan iuran bulanan setiap tahun;
4.Mekanisme Kewajiban Anggota selanjutnya akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 12
PengurusTurpuk
Punguan Limbong Mulana dan Boru Bere, terdiri dari 7 turpuk dan sesuai kebiasaan yang sudah dijalankan selama ini sisada ulaon baik dalam suka maupun duka, dan keberadaan Pengurus Turpuk adalah untuk memudahkan menjangkau pelayanan terhadap anggota Punguan, dan dengan demikian kedudukan Pengurus Turpuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.Pengurus Turpuk merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Badan Pengurus Harian dengan sifat koordinasi dalam segala bentuk keputusan dan implementasi adat istiadat untuk dan atas nama Punguan Limbong Mulana Boru Bere Se-Jabodetabek Banten;
2.Pengurus Turpuk merupakan representasi dari seluruh anggota punguan sesuai dengan turpuknya masing-masing
3.Pengurus Turpuk dipilih dan diangkat serta dikukuhkan oleh Turpuk yang bersangkutan, dan memberitahukannya kepada Badan Pengurus Harian Punguan.
Pasal 13
Pengurus Punguan
1.Pengurus Punguan terdiri dari: Penasehat, Badan Pengurus Harian, dan Pengurus Wilayah.
2.Penasehat Punguan dipilih oleh punguan Turpuk pada saat Musyawarah Besar (MUBES).
3.Ketua Umum PULIMBOR Se-Jabodetabek dan Banten dipilih oleh 6 Turpuk (6 suara), Pengurus BPH (1 suara).
4.Badan Pengurus Harian Pungan terdiri dari Ketua Umum dan personilnya, Pengurus Turpuk, Pengurus Wilayah.
5.Personil Pengurus Punguan dipilih oleh Formatur.
6.Ketua Pengurus Wilayah dipilih dan ditentukan oleh Rapat Anggota di wilayahnya masing-masing.
7.Susunan pengurus Wilayah ditentukan oleh rapat anggota wilayah dan dikukuhkan oleh pengurus pusat.
Pasal 14
Masa Kepengurusan
1.Masa kepengurusan Badan Pengurus Harian berlaku selama 4 (empat) tahun
2.Masa kepengurusan Ketua Umum maksimum di jabat 2 periode
3.Pengukuhan Pengurus baru sebagaimana diatur pada ayat (1) diatas dilaksanakan pada saat Pesta Bona Taon atau pada acara khusus yang ditentukan untuk itu.
4.Setelah MUBES & terpilih Ketua baru untuk melanjutkan kepengurusan Ketua Umum Demisioner dan perangkatnya diangkat menjadi organisasi PLH BPH.
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 15
1.Musyawarah tertinggi untuk mengambil keputusan adalah melalui Musyawarah Besar (MUBES)
2.Rapat Anggota Punguan diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun
3.Rapat Pengurus diadakan sesuai dengan keperluan
4.Musyawarah Besar (MUBES) diadakan sekali 4 (empat) tahun
5.Ketua pelaksana Musyawarah Besar (MUBES) dan partangiangan Bona Taon diangkat oleh Badan Pengurus Harian dan Ketua Pelaksana berwenang untuk memilih personil-personilnya
6.Untuk kondisi yang khusus dapat dilaksanakan Musyawarah Besar Khusus (MUBESSUS).
Pasal 16
Keuangan
1.Keuangan Punguan bersumber dari Uang Iuran bulanan dari anggota, Sumbangan sukarela dari anggota dan pihak lain yang tidak mengikat serta Usaha-usaha lain yang sah.
2.Mekanisme pengumpulan keuangan punguan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Punguan.
Pasal 17
Pengeluaran
Uang kas Punguan dapat dikeluarkan untuk keperluan :
1.Duka Cita dan yang mengalami musibah.
2.Suka Cita dalam bentuk Tumpak dan Cindera Mata/Kenang-Kenangan.
3.Pembiayaan lainnya untuk memperlancar kegiatan Punguan.
BAB IX
PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS PUNGUAN
Pasal 18
Pertanggungjawaban seluruh kegiatan dan keuangan Punguan dilakukan pada saat pelaksanaan Musyawarah Besar (MUBES).
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 19
1.Penyempurnaan dan/atau perubahan Anggaran Dasar ditetapkan dan disahkan berdasarkan ketetapan Musyawarah Besar (MUBES).
2.Ketentuan tentang tata cara perubahan Anggaran Dasar pada Musyawarah Besar (MUBES) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 20
KETENTUAN PENUTUP
1.Perubahan Anggaran Dasar ini ditetapkan pada Musyawarah Besar (MUBES) Punguan Limbong Mulana Boru Bere Sejabodetabek Banten yang diselenggarakan pada tanggal 29 November 2025 di Kinasih Resort Bogor Jawa Barat dan disempurnakan kembali oleh formatur sesuai amanat MUBES pada tanggal 16 Januari 2026.
- Sejak diberlakukannya Anggaran Dasar Punguan ini sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) diatas, maka seluruh perjalanan punguan berpedoman kepada Anggaran Dasar dimaksud, dan menyatakan Anggaran Dasar sebelumnya Tidak Berlaku Lagi.
3.Badan Pengurus Harian Punguan berkewajiban untuk menyebarluaskan Anggaran Dasar ini kepada seluruh anggota Punguan melalui pengurus Turpuk dan Wilayah agar setiap anggota Punguan dapat mengetahuinya
4.Hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 29 Maret 2026
BADAN PENGURUS HARIAN PUNGUAN LIMBONG MULANA BORU BERE SE-JABODETABEK BANTEN PERIODE 2026 – 2030
Ketua Umum : Mayjen TNI (Purn) Ramses Limbong, SIP; Msi
( A. Romual Limbong )
Sekretaris Umum : Ir. Charles Limbong ( A. Ray Limbong )
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 1
Pembagian Wilayah
1.Punguan Wilayah sesuai dengan tempat kedudukannya ada sebanyak 13 (tiga belas) wilayah, yaitu :
Wilayah I : Jakarta Pusat & Jakarta Utara
Wilayah II : Jakarta Timur
Wilayah III : Jakarta Barat
Wilayah IV : Jakarta Selatan
Wilayah V : Bekasi
Wilayah VI : Tangerang
Wilayah VII : Depok & Sawangan
Wilayah VIII : Ciledug
Wilayah IX : Tangerang Selatan
Wilayah X : Bogor
Wilayah XI : Jonggol
Wilayah XII : Cibinong, Bojong dan Sekitarnya (Cibodas) Wilayah
XIII : Banten
2.Pengurus wilayah dapat membentuk sektor yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan anggota.
3.Wilayah yang baru dibentuk, pengurusnya akan dikukuhkan pada Mubes berikutnya.
Pasal 2
Anggota
1.Yang dimaksud dengan anggota sebagimana tercantum pada pasal 7 Anggaran Dasar adalah : a. Marga Limbong dan keluarganya b. Boru Limbong dan keluarganya c. Bere Limbong dan keluarganya
2.Pendataan Keanggotaan Punguan dilakukan oleh masing-masing Turpuk dan/atau Wilayah.
Pasal 3
Kewajiban Anggota
1.Membayar iuaran bulanan sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) untuk 1 keluarga setiap bulannya
2.Mengikuti kegiatan-kegiatan Punguan, seperti Ulaon Adat, Suka Cita dan Duka Cita dari awal sampai dengan selesai
3.Melaporkan setiap perpindahan alamat anggota kepada Pengurus Turpuk serta kepada pengurus Wilayah yang lama dan wilayah yang baru
4.Memberitahukan rencana ulaon Adat Suka Cita kepada Pengurus Turpuk, Pengurus Wilayah dan/atau Pengurus Pusat
5.Menginformasikan berita Duk Cita bila ada, kepada Pengurus Turpuk, Pengurus WIlayah dan/atau Pengurus Pusat
6.Memberikan Uang Duka dalam bentuk Teken Les pada acara Duka Cita
7.Memberikan Tumpak Pangurupion pada saat Anggota Punguan melangsungkan acara Pernikahan Anak.
Pasal 4
Hak Anggota
1.Hak Anggota dalam hal SUKACITA :
a.Pada saat salah satu putra dari anggota kepala keluarga menikah (mangoli) dalam adat nagok, maka punguan memberikan tumpak punguan dalam bentuk uang sebesar Rp. 500.000 ( Lima ratus ribu Rupiah)
b.Pada saat salah seorang putri dari anggota kepala keluarga menikah dalam adat nagok, maka punguan memberikan Ulos herbang sebanyak 1 (satu) lembar kepada kedua mempelai dengan nominal Rp 500.000 ( Jika pembelian ulos senilai Rp 200.000 selebihnya diberikan kepada orang tua yang menikah)
c.Teknis pelaksanaan penyerahan hak untuk bere didelegasikan kepada Turpuk atas nama BPH.
2.Hak Anggota dalam hal DUKA CITA :
- Setiap anggota punguan yang meninggal dunia, maka Punguan memberi bantuan keuangan yang diperoleh melalui teken les pada saat kejadian dan penyerahan saat acara umum.
- Setiap anggota keluarga yang terdaftar meninggal dunia, maka Punguan memberi bantuan berupa uang duka sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah)
c.Anggota punguan yang berduka memperoleh penghiburan dari punguan Turpuk dan/atau Wilayah
d.Dalam hal Anggota Keluarga Pengurus Pusat dan Penasehat meninggal Dunia, acara Penghiburan akan mengikut sertakan Pengurus Pusat,
e.Apabila ada orang tua dari anggota punguan meninggal dunia di bona pasogit, maka anggota keluarga bersangkutan memberitahukan kepada pengurus Turpuk, Wilayah dan/atau Pengurus Pusat, selanjutnya pengurus Wilayah/Turpuk menyampaikan penghiburan kepada Keluarga bersangkutan
f.Teknis pelaksanaan penyerahan hak untuk bere didelegasikan kepada Turpuk atas nama BPH.
Pasal 5
Iuran Anggota dan Mekanisme Pembayaran Iuran
1.Iuran Anggota ditetapkan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per kepala keluarga setiap bulannya
2.Iuran Anggota disetorkan kepada pengurus Turpuk masing-masing
3.Pengurus Turpuk dan Wilayah dapat menentukan sendiri besaran iuran anggota pada turpuk dan wilayahnya masing-masing.
Pasal 6
Kepengurusan Punguan
Kepengurusan Punguan PULIMBOR Se-Jabodetabek dan Banten terdiri dari:
1.Pengurus Pusat yang terdiri dari Ketua Umum dan personilnya
2.Pengurus Turpuk yang terdiri dari Ketua Turpuk dan personilnya
3.Pengurus Wilayah terdiri dari Ketua Wilayah dan personilnya
Pasal 7
Kriteria Penasehat Pengurus Punguan dan Ketua Umum
1.Kriteria Penasehat Punguan :
a.Diusulkan oleh Pengurus Turpuk
b.Sehat jasmani dan rohani
c.Mantan ketua umum dengan sendirinya secara otomatis menjadi Penasehat Punguan.
2.Kriteria Ketua Umum :
a.Berusia minimal 40 tahun
b.Sehat Jasmani dan Rohani
c.Pernah Menjabat Pengurus Turpuk/Pengurus Wilayah dan/atau BPH
d.Loyalitas terhadap punguan
e.Didukung oleh keluarga
Pasal 8
Mekanisme Pemilihan Pengurus
1.Pemilihan Penasehat Punguan :
a.Penasehat Punguan sebanyak-banyaknya diwakili oleh 3 (tiga) orang dari setiap
b.Turpuk Diusulkan oleh Pengurus Turpuk pada saat Musyawarah Besar (MUBES)
c.Ditetapkan melalui Keputusan Musyawarah Besar (MUBES)
d.Dikukuhkan pada saat Pesta Bona Taon
2.Pemilihan Ketua Umum :
a.Calon Ketua Umum diusulkan oleh Pengurus Turpuk
b.Ketua Umum Dipilih oleh Turpuk saat Musyawarah Besar yang sedang berlangsung.
c.Dalam kepemilikan suara:
– Setiap Turpuk memiliki 1 suara
– BPH memiliki 1 suara
d.Pemilihan Ketua Umum dilaksanakan dengan jalan musyawarah untuk mufakat, dan bilamana tidak tercapai mufakat, dilakukan dengan cara voting/pemungutan suara.
e.Ketua Umum maksimal 2 periode dengan ketentuan, jika Pomparan Op PaluanNaonggang sudah dua periode, maka Pomparan Op. Silanggat Limbong wajib dicalonkan menjadi Ketua Umum periode selanjutnya, dan sebalikannya.
f.Jika Kepengurusan Ketua Umum sudah dua periode, namun tidak ada calon kandidat dari salan satu calon PaluanNaonggang dan Silanggat Limbong, maka Ketua Umum tersebut dapat melanjutkan kepengurusannya dengan kesepakatan seluruh turpuk.
g.Calon Ketua Umum yang memperoleh suara terbanyak dinyatakan sebagai Ketua Umum untuk 1(satu) periode selanjutnya.
h.Bilamana terdapat hanya 1(satu) orang calon ketua umum maka calon ketua umum tersebut secara aklamasi diangkat dan disahkan menjadi Ketua Umum yang baru sebagaimana pasal 12 ayat (1) Anggaran Dasar (AD).
i.Formatur Punguan menyusun dan melengkapi susunan kepengurusannya dengan memperhatikan perimbangan Turpuk.
j.Ketua Umum bersama-sama dengan kepengurusan punguan dikukuhkan dan dilantik pada Pesta Bona Taon atau pada acara khusus yang disepakati Punguan
3.Pemilihan Ketua Wilayah :
a.Ketua Wilayah dipilih dan diangkat oleh anggota punguan diwilayahnya masing- masing sesuai dengan pembagian wilayah sebagaimana diatur dalam pasal 1 Anggaran Rumah Tangga (ART)
b.Ketua Wilayah menyusun dan melengkapi personalia kepengurusannya (KSB)
c.Ketua Wilayah dan kepengurusannya dilaporkan kepada Pengurus Pusat untuk mendapat pengesahan
d.Ketua Wilayah dan kepengurusannya dikukuhkan dan dilantik oleh Pengurus Pusat pada saat Pesta Bona Taon atau pada acara khusus yang disepakati Punguan
Pasal 9
Susunan Pengurus
Bentuk dan Susunan Pengurus PULIMBOR Sejabodetabek Banten sebagai berikutnya :
I. PENASEHAT
II.BADAN PENGURUS HARIAN (BPH) :
1.Ketua Umum
2.Wakil Ketua
3.Sekretaris
-Wakil Sekretaris Bidang Administrasi
-Wakil Sekretaris Bidang Umum
4.Bendahara Umum
-Wakil Bendahara
5.Ketua Koordinator Bidang Adat, Sosial dan Kerohanian
-Ketua Bidang Adat
– Wakil Ketua Bidang Adat
– Ketua Bidang Sosial dan Kerohanian
6.Ketua Koordinator Bidang Organisasi, Keanggotaan, Perempuan dan Anak, Pemuda dan Kaderisasi
– Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan
– Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan
– Ketua Bidang Perempuan dan Anak
– Wakil Ketua Bidang Perempuan dan Anak
– Ketua Bidang Pemuda dan Kaderisasi
7.Ketua Koordinator Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan SDM :
– Ketua Bidang Kewirausahaan
– Ketua Bidang Pengembangan SDM
– Ketua Bidang Hukum dan Advokasi
– Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi
8.Ketua Koordinator Bidang Informasi Teknologi (IT) & Komunikasi
– Ketua Bidang Teknologi (IT)
– Wakil Ketua Bidang Teknologi (IT)
– Ketua Bidang Komunikasi
9.Ketua Koordinator Bidang Komunikasi Lintas Wilayah se-Indonesia
– Ketua Bidang I : Wilayah Sumatera dan Kalimantan
– Ketua Bidang II : Wilayah Jawa
Pasal 10
Penasehat & Pengurus Berhalangan
1.Dalam Hal Penasehat Berhalangan tetap, Pengurus Turpuk dari Penasehat yang bersangkutan menyampaikan penggantinya kepada Pengurus Punguan untuk mengganti Penasehat tersebut.
2.Dalam hal Ketua Umum berhalangan sementara, dapat mendelegasikan tugas- tugasnya kepada Wakil Ketua.
3.Dalam hal Ketua Umum berhalangan tetap, maka jabatan Ketua Umum digantikan oleh Wakil Ketua sampai periode kepengurusan berakhir.
Pasal 11
Kewenangan Ketua Umum
1.Mempunyai wewenang untuk memilih personil-personil Pengurus Punguan
2.Menunjuk dan Mengangkat kepanitiaan yang akan melaksanakan program punguan.
3.Mewakili Punguan, bertindak untuk dan atas nama punguan untuk melakukan hubungan kerjasama dengan pihak luar atau pihak marga lain untuk kepentingan punguan.
4.Bertindak untuk dan atas nama Punguan baik didalam maupun diluar Pengadilan
Pasal 12
Fungsi Turpuk
1.Merupakan Fungsi Utama dalam Penata Layanan Adat Namarhaha Anggi, dan na Marhula Marboru
2.Mengajukan Calon Penasehat Punguan
3.Mangajukan Calon Ketua Umum
4.Memilih Penasehat Punguan dan Ketua Umum
5.Turpuk merupakan bagian dalam fungsional punguan dan peradatan serta kegiatan sosial
6.Setiap Turpuk berkewajiban menyetorkan iuran ke Punguan Pusat minimal Lima Ratus Ribu Rupiah setiap bulannya.
Pasal 13
Fungsi Wilayah
1.Membantu Pengurus Punguan Pusat, untuk menghimpun dan mengkoordinir anggota punguan diwilayahnya masing-masing
2.Menjadi perpanjangan tangan dari Pengurus Punguan Pusat, untuk mensosialisasikan seluruh program kerja punguan diwilayahnya masing-masing
3.Memberikan informasi-informasi kepada Pengurus Punguan Pusat yang terkait dengan kepentingan anggota punguan baik informasi duka maupun suka cita di wilayahnya masing-masing.
Pasal 14
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus
1.Ketua Umum bertanggungjawab untuk memimpin Organisasi PULIMBOR Se- Jabodetabek Banten serta mengkoordinir semua rencana & program maupun pelaksanaan program/kegiatan selama masa kepengurusan dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Besar (MUBES).
2.Tugas Wakil Ketua :
a.Membantu Ketua Umum menyusun dan melaksanakan program kerja selama periode kepengurusan.
b.Menjadi Koordinator untuk Wilayah I s/d XIII bersama Sekretaris
3.Sekretaris Umum mempunyai tugas menggerakan organisasi dalam menata Administrasi Punguan selama periode kepengurusanya dan bertanggungjawab kepada Ketua Umum
4.Bendahara Umum mempunyai tugas untuk, menyimpan uang, menata keuangan (pengeluaran dan pemasukan) dan dibantu oleh wakil bendahara bidang adm keuangan dan wakil bendahara bidang penggalangan dana yang bertanggungjawab kepada Ketua Umum.
5.Para Ketua Koordinator Bidang mempuyai Tugas : Melaksanakan tugas-tugas/program kerja yang digariskan oleh Punguan melalui Ketua Umum ( Badan Pengurus Harian )
6.Para Ketua Bidang mempunyai tugas : Melaksanakan tugas-tugas / program kerja yang digariskan oleh Punguan melalui Ketua Koordinator Bidang.
7.Pengurus Turpuk dan Wilayah mempunyai Tugas :
a.Melaksanakan tugas-tugas/program kerja yang digariskan oleh Punguan melalui Ketua Umum (Pengurus Harian) diwilayahnya masing-masing
b.Mengkordinir kegiatan-kegiatan Turpuk dan wilayah
c.Melakukan pendataan anggota beserta anggota keluarga yang ada diwilayah bersangkutan
d.Membentuk komisaris-komisaris pembantu wilayah apabila dianggap perlu
e.Para Ketua Turpuk dan Wilayah bertanggung jawab kepada Ketua Umum
Pasal 15
Pelaporan
1.Ketua Umum dan Personilnya wajib memberikan laporan kegiatan dan keuangan kepada anggota melalui Penasehat Punguan dan Pengurus Turpuk minimal 2 (dua) kali dalam satu tahun.
2.Laporan Pertanggung Jawabanan Ketua Umum dan Personilnya disampaikan dan dipertanggungjawabkan dalam Rapat Anggota pada saat Musyawarah Besar (MUBES) sebelum Terbentuk Pengurus yang baru.
Pasal 16
Tata Cara Perubahan Anggaran Dasar
Diusulkan dan didukung pada saat rapat Komisi MUBES.
Pasal 17
Aturan Peralihan
1.Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Musyawarah Besar (MUBES) PULIMBOR se Jabodetabek Banten pada Tanggal 28 November 2025 di Kinasi Bogor dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan yang kemudian dibukukan dan disempurnakan saat Bona Taon pada Tanggal 29 Maret 2026.
2.Sejak berlakunya Anggaran Rumah Tangga ini, maka seluruh kegiatan tata kelola punguan berpedoman kepada Anggaran Rumah Tangga ini, dengan demikian segala bentuk Anggaran Rumah Tangga sebelumnya Tidak Berlaku lagi.
3.Agar setiap orang dan anggota dapat mengetahuinya, Badan Pengurus Harian punguan berkewajiban untuk mensosialisasikan dan atau menyebarluaskan Anggaran Rumah Tangga ini kepada setiap anggota punguan melalui pengurus turpuk dan/atau pengurus wilayah dan melalui website www.limbongmulana.com .
Pasal 18
Penutup
Hal-hal yang belum cukup diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur lebih lanjut oleh Badan Pengurus Harian Punguan melalui Peraturan Punguan (PP) tersendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dan dipertanggung jawabkan pada Musyawarah Besar berikutnya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 29 Maret 2026
BADAN PENGURUS HARIAN PUNGUAN LIMBONG MULANA BORU BERE SE-JABODETABEK BANTEN PERIODE 2026 – 2030
Ketua Umum : Mayjen TNI (Purn) Ramses Limbong, SIP; Msi ( A. Romual Limbong )
Sekretaris Umum : Ir. Charles Limbong ( A. Ray Limbong )